Beranda / Makassar
MAKASSAR

Terungkap! Sat Brimob Sulsel Tegaskan Pengendara dalam Video Viral Jembatan Al Azhar Sudah Lama Dipecat dari Polri

Sat Brimob Polda Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi resmi kepada Teropong Makassar terkait video viral adu argumen antara seorang pengendara dan petugas lalu lintas di Jembatan Al Azhar, Makassar. Berdasarkan data administrasi yang dikonfirmasi Kasi Intel Sat Brimob AKP Riwan Lewa, pria dalam video tersebut merupakan mantan personel Brimob yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan bukan lagi anggota aktif Polri.

REDAKSI TEROPONG MAKASSAR
REDAKSI TEROPONG MAKASSAR
MAKASSAR – Video yang memperlihatkan adu argumen antara seorang pengendara sepeda motor dengan petugas pengatur lalu lintas di Jembatan Al Azhar, Kota Makassar, belakangan menjadi perhatian publik setelah ramai beredar di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman tersebut, pengendara terdengar mengaku sebagai mantan anggota Brimob sehingga memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang, Tim Redaksi Teropong Makassar melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sat Brimob Polda Sulawesi Selatan, AKP Riwan Lewa.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada Teropong Makassar melalui sambungan telepon pada Senin (6/7/2026), AKP Riwan Lewa menegaskan bahwa pria dalam video tersebut memang pernah menjadi anggota Korps Brimob, namun sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Yang bersangkutan memang pernah menjadi anggota Brimob. Namun berdasarkan data administrasi keanggotaan, yang bersangkutan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sehingga tidak lagi memiliki hubungan kedinasan dengan institusi Polri maupun Korps Brimob," jelas AKP Riwan Lewa kepada Teropong Makassar.

Sebagai dasar klarifikasi tersebut, AKP Riwan Lewa juga menyerahkan dokumen administrasi kepada redaksi. Dokumen itu berupa Surat Pengantar Nomor: B/1605/VI/2005/Biropers tertanggal 28 Juni 2005, yang merujuk pada Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Skep/184/VI/2005 tanggal 21 Juni 2005 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.

Berdasarkan dokumen tersebut, pria dalam video diketahui bernama Erwin Rudiansyah, mantan personel Brimob lulusan SPN Batua letting Bintara Tahun 2000 yang pernah berdinas di Yon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulawesi Selatan. Dokumen administrasi tersebut menjadi dasar bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dari dinas Kepolisian dan bukan lagi personel aktif Polri maupun Korps Brimob.

AKP Riwan Lewa menjelaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mengaitkan tindakan individu yang sudah tidak memiliki hubungan kedinasan dengan institusi Polri.

Video yang viral tersebut diketahui memperlihatkan adu argumen antara pengendara dengan petugas pengatur lalu lintas di kawasan Jembatan Al Azhar, Makassar. Dalam video, pengendara sempat menyebut dirinya sebagai mantan anggota Brimob, sehingga memunculkan berbagai persepsi di ruang digital.

Dengan adanya klarifikasi resmi beserta dokumen administrasi yang telah diperlihatkan kepada redaksi, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai status yang bersangkutan. Segala tindakan maupun pernyataan yang dilakukan oleh yang bersangkutan saat ini merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dapat dikaitkan dengan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Korps Brimob.

Teropong Makassar mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan verifikasi sebelum menyebarkan informasi di media sosial serta menjadikan keterangan resmi dari pihak yang berwenang sebagai rujukan utama dalam memahami suatu peristiwa