KRIMINAL
Respons Cepat Brigpol Wanse dan Tim URC Polresta Gowa, Bambeng Diamankan Usai Diburu dalam Kasus Pengeroyokan
Gerak cepat personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Gowa membuahkan hasil. Satria alias Bambeng, terduga pelaku pengeroyokan di Kecamatan Pallangga, berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diterima TEROPONG MAKASSAR, Brigpol Wanse turut bergerak bersama tim URC dalam proses penindakan terhadap terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 21.40 WITA di Jalan Bontomajanang, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Dalam materi Satreskrim Polresta Gowa, operasi penangkapan dipimpin Kanit URC Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas, S.Tr.K., bersama Kasubnit 2 URC Aiptu Yusran Jafsur dan personel URC lainnya.
Kecepatan personel dalam menindaklanjuti informasi keberadaan terduga membuahkan hasil. Bambeng berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut berawal dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Bontoala, Kecamatan Pallangga.
Korban berinisial F (19), seorang pelajar/mahasiswa.
Berdasarkan kronologi kepolisian, korban awalnya berada di rumah temannya sebelum dipanggil salah seorang pelaku dan diajak menuju sebuah bengkel.
Saat korban hendak memundurkan sepeda motor, korban diduga dikeroyok dengan cara dipegang dan dipukul hingga mengalami luka lebam pada sejumlah bagian tubuh.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Gowa untuk diproses secara hukum.
Polisi menyebut motif sementara kejadian tersebut berkaitan dengan kesalahpahaman.
Dalam hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum pada materi Satreskrim Polresta Gowa, Bambeng disebut mengakui telah memukul korban hingga menyebabkan luka lebam.
Gerak cepat jajaran URC Satreskrim Polresta Gowa dalam mengamankan terduga menjadi bentuk respons terhadap laporan masyarakat serta komitmen penegakan hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gowa.
Terduga saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.