Beranda / Kriminal
KRIMINAL

Pemuda Asal Luwu Diciduk Polisi Usai Mencuri Mobil Milik Bosnya

Pemuda Asal Luwu Diciduk Polisi Usai Mencuri Mobil Milik Bosnya

Teropong makassar
Teropong makassar
Seorang pemuda asal Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu diringkus jajaran Polres Palopo usai mencuri mobil bosnya.

Pelaku inisial H (17) diringkus atas laporan korban, Mustajab Syukur dengan laporan polisi LP/B/8/Il/2026/SPKT/POLSEK WARA/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN pada 20 februari lalu.

"Kacang lupa kulit", kata peribahasa ini mungkin sangat tepat disematkan kepada pemuda tersebut.

Bagimana tidak, pelaku sebelumnya merupakan anggota atau orang yang dipekerjakan oleh korban.

Seperti disampaikan Kapolsek Wara yang dikonfirmasi melalui Panit Reskrim, IPDA Ma'ruf, Ahad, 5 Juli 2026.

Kata Ma'ruf, pelaku diringkus pada (2/6) lalu sekira pukul 17.00 Wita di Jl. Anggrek (samping SMA 3), merupakan mantan buru angkat kursi dan penyewaan tenda milik korban.

"Pelaku ini sangat mengusai situasi di rumah korban, termasuk kunci mobil Toyota New Avanza milik bosnya yang saat itu ada didasford mobil pick up yang sering dipakai angkut kursi dan tenda. Setelah mengambil kunci itu, pelaku kemudian membawa kabur mobil korban. Beruntung, mobil korban diparkir tepat dalam sorotan CCTV sehingga mempermudah proses penyelidikan dan pengungkapan" kata Ma'ruf.

Saat diinterogasi, lanjut Ma'ruf, pelaku menyebut bahwa mobil korban dibawa ke Makassar.

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan lokasi pasti dimana mobil tersebut di Makassar sebelum dijemput oleh tim," lanjutnya

Selain memperoleh informasi itu, masih kata Ma'ruf, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor dan celengan di sejumlah masjid di Kota Palopo

Sepeda motor Suzuki Shogun yang dicuri oleh pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Palopo, sedangkan beberapa TKP pencurian celengan masjid diantaranya, Masjid Cakalang, Masjid Stadion Lagaligo, Masjid Hartaco, Masjid Belakang RS. Mega Buana dan Mushallah RM. Bakso Fuad di Purangi.

"Pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 476 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan saat kejadian pelaku masih berstatus anak," tutupnya