DATA & DOKUMEN
Dari Lambara ke Jakarta: Janji Jalan Tak Kunjung Jelas, Jusri Ketuk Pintu Kemendagri, Ombudsman hingga Wapres
Janji pengaspalan jalan di Lambara yang tertuang dalam surat tahun 2020 kembali dipertanyakan. Jusri membawa persoalan tersebut hingga ke tingkat pusat melalui SP4N-LAPOR!, Lapor Mas Wapres, Ombudsman RI, serta menurut keterangannya menyampaikan pengaduan ke Kementerian Dalam Negeri.
Setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan, Jusri, warga Lambara, memilih membawa persoalan tersebut hingga ke Jakarta dengan menempuh sejumlah jalur pengaduan pemerintah pusat.
Mulai dari SP4N-LAPOR!, Ombudsman Republik Indonesia, Lapor Mas Wapres, hingga menurut keterangannya menyampaikan persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
Langkah itu ditempuh setelah sebuah Surat Pernyataan tertanggal **26 April 2020** kembali menjadi sorotan.
Dalam dokumen tersebut tertulis komitmen perbaikan jalan di Dusun Masowani, Kampung Lambara. Penimbunan material sirtu disebut telah dilakukan dan pengaspalan atau hotmix dinyatakan akan dilanjutkan setelah H. A. Muchtar Ali Yusuf terpilih menjadi Bupati Bulukumba periode 2021–2026.
Enam tahun berlalu.
Surat masih ada.
Tanda tangan masih terbaca.
Materai masih melekat.
Namun satu hal yang terus ditanyakan warga adalah:
**di mana realisasi pengaspalan yang tertulis dalam surat tersebut?**
## JUSRI: KAMI TIDAK MINTA JANJI BARU
Jusri menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukannya bukan untuk meminta janji pembangunan baru.
Menurutnya, warga hanya ingin memperoleh kepastian terhadap komitmen lama yang sudah dituangkan secara tertulis.
> “Kami tidak minta janji baru. Kami minta janji lama yang sudah ditulis,” ujar Jusri kepada redaksi.
Pernyataan itu menjadi inti dari persoalan yang kini dibawanya ke sejumlah lembaga negara.
Bagi Jusri, ketika sebuah komitmen pembangunan pernah dibuat secara tertulis, masyarakat memiliki hak untuk meminta penjelasan mengenai realisasinya.
Apalagi isi surat secara terang menghubungkan kelanjutan pengaspalan dengan keterpilihan H. A. Muchtar Ali Yusuf sebagai Bupati Bulukumba.
## SUDAH COBA HUBUNGI BUPATI
Sebelum membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat, Jusri juga memperlihatkan dokumentasi upaya komunikasi melalui WhatsApp.
Dalam tangkapan layar tertanggal **22 Juli 2026**, ia meminta waktu bertemu dan menyampaikan keinginannya menanyakan janji perbaikan jalan di kampungnya.
Foto surat pernyataan tahun 2020 juga dikirimkan kembali.
Namun dalam dokumentasi percakapan yang diterima redaksi, belum terlihat adanya balasan atas pesan tersebut.
Upaya komunikasi itulah yang kemudian diikuti dengan langkah yang lebih jauh.
Jika jawaban sulit diperoleh di daerah, Jusri memilih mengetuk pintu pemerintah pusat.
## PENGADUAN MASUK SP4N-LAPOR!
Bukti yang diperlihatkan kepada redaksi menunjukkan bahwa pengaduan atas nama Jusri telah masuk melalui **SP4N-LAPOR!**
Dalam notifikasi sistem tercantum:
**Nomor Aduan: 11026180452312**
**Tanggal diterima: 18 Agustus 2026**
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa laporan telah tercatat dalam sistem pengaduan pelayanan publik nasional.
Bagi Jusri, pencatatan itu penting.
Sebab persoalan jalan Lambara kini tidak lagi hanya tersimpan dalam percakapan warga, tetapi telah masuk ke kanal pengaduan resmi pemerintah.
## JUSRI DATANG KE OMBUDSMAN RI
Jusri juga mendatangi **Ombudsman Republik Indonesia**.
Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan dirinya berada di kantor Ombudsman RI.
Dalam komunikasinya dengan redaksi, Jusri menyampaikan bahwa dirinya mendapat arahan agar lebih dahulu menempuh jalur administratif kepada pemerintah daerah dan pihak terkait.
Ia mengatakan bahwa salah satu langkah yang disarankan adalah menyurati Gubernur Sulawesi Selatan dan menunggu respons sebelum persoalan tersebut didorong lebih jauh melalui mekanisme Ombudsman.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan Jusri kepada redaksi dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari Ombudsman mengenai detail penanganannya.
Namun satu hal telah terlihat jelas:
**Jusri benar-benar datang membawa persoalan Lambara sampai ke lembaga pengawas pelayanan publik tingkat nasional.**
## LAPOR MAS WAPRES JUGA DITEMPUH
Jalur pengaduan berikutnya adalah **Lapor Mas Wapres**.
Berdasarkan Tanda Terima Pengaduan yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tercatat pada:
**19 Agustus 2026**
**Nomor Tiket: 1806395**
Dengan adanya tanda terima tersebut, persoalan jalan Lambara kini telah masuk melalui kanal pengaduan yang terhubung dengan Sekretariat Wakil Presiden.
Dari sebuah kampung di Bulukumba, persoalan itu akhirnya dibawa sampai ke tingkat pusat.
## KEMENDAGRI JUGA DIKETUK
Jusri juga mengaku membawa persoalan tersebut ke **Kementerian Dalam Negeri**.
Ia menyampaikan kepada redaksi bahwa langkah itu dilakukan agar persoalan janji pembangunan jalan yang belum memperoleh kejelasan dapat mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
Namun hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan dokumen primer tambahan untuk memastikan nomor registrasi maupun status penanganan pengaduan di Kemendagri.
Karena itu, bagian tersebut masih ditempatkan sebagai **keterangan Jusri**, bukan sebagai kesimpulan bahwa Kemendagri telah mengambil tindakan tertentu.
## MENGAPA HARUS SAMPAI KE JAKARTA?
Di titik ini, persoalan Lambara melahirkan pertanyaan yang jauh lebih besar.
Mengapa seorang warga harus menempuh perjalanan hingga ke lembaga pemerintah pusat hanya untuk memperoleh kejelasan mengenai sebuah janji pembangunan jalan?
Mengapa persoalan yang mestinya dapat dijelaskan di tingkat daerah harus dibawa ke SP4N-LAPOR!, Ombudsman RI, Kemendagri, hingga Lapor Mas Wapres?
Jika pengaspalan tersebut sudah dilakukan, pemerintah daerah semestinya dapat menjelaskan secara terbuka:
kapan pekerjaan dilaksanakan?
di ruas mana?
berapa panjang jalan yang dikerjakan?
berapa nilai anggarannya?
dan dari mana sumber pembiayaannya?
Namun jika belum dilakukan, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebabnya.
Apakah terkendala anggaran?
Tidak masuk prioritas?
Mengalami kendala teknis?
Atau memang belum pernah ditindaklanjuti?
Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab dengan data, bukan dibiarkan menjadi spekulasi.
## SURAT ADA, JANJI TERTULIS, REALISASI DIPERTANYAKAN
Bagi warga Lambara, persoalannya tidak rumit.
Mereka tidak sedang meminta pembangunan tanpa dasar.
Mereka mempertanyakan sebuah komitmen yang sudah pernah dituliskan.
**Surat ada.**
**Janji tertulis.**
**Tanda tangan ada.**
**Materai ada.**
Sekarang masyarakat hanya menunggu satu hal:
**realisasinya.**
Perjalanan Jusri dari Lambara hingga mengetuk pintu sejumlah lembaga di Jakarta menjadi gambaran betapa panjangnya jalan yang harus ditempuh seorang warga untuk meminta kepastian terhadap satu persoalan pembangunan di kampungnya.
Dan kini, setelah pengaduan tercatat serta sejumlah pintu lembaga negara telah diketuk, bola berada pada pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan jawaban terbuka.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada H. A. Muchtar Ali Yusuf, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman Republik Indonesia, Sekretariat Wakil Presiden, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi mengenai status jalan, konteks surat tahun 2020, serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
Sampai jawaban itu datang, pertanyaan warga Lambara masih tetap sama:
**jika janji jalan itu sudah tertulis sejak 2020, berapa lama lagi masyarakat harus menunggu untuk melihat buktinya?**